Mencari Solusi Konkret untuk Percepatan Pengakuan Hak Masyarakat Adat, AMAN NTB dan BRWA Gelar Lokakarya

Foto: Kepala biro hukum NTB, (Rizal Zamrun), Asisten I Yusron Hadi, Ketua AMAN NTB (Lalu Prima Wira Putra), Kepala BRWA, (Kasmita Widodo) dan Pengurus Besar AMAN, (Muhammad Arman), Direktur Advokasi, Kebijakan Hukum dan HAM.

AMAN NTB – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mengadakan Lokakarya Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Provinsi NTB pada tanggal 17-18 September 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kota Mataram dan melibatkan berbagai pihak yang berperan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di NTB.

H. Yusron Hadi, Asisten I, hadir mewakili Pj.Gubernur NTB, menyatakan lokakarya ini penting untuk diikuti sebagai salah satu langkah untuk memperkuat keberlangsungan hidup masyarakat adat serta diakui dan dilindungi oleh undang-undang.

Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah dan upaya AMAN dalam memperjuangkan hak konstitusional masyarakat adat, menurutnya bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga hak setiap warga negara.

“Pengakuan terhadap hak masyarakat adat ini nantinya akan diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat. Kami menyadari pentingnya peran masyarakat adat dalam membangun keberagaman bangsa dan menjaga kekuatan atas hak ulayatnya, menjaga tradisi, budaya,” ujar H. Yusron Hadi dalam sambutannya.

Baca juga : Tradisi Bubus: Warisan Budaya yang Terus Mengalir di Tengah Modernisasi

Lokakarya ini diharapkan menjadi wadah diskusi bagi para peserta untuk berbagi pengalaman dan gagasan konstruktif. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan solusi yang dapat mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di NTB.

” Hasil dari lokakarya ini yang kita harapkan bisa  bermanfaat bagi keberlangsungan masyarakat adat di NTB,” tutupnya.

Foto : Kepala Biro hukum Provinsi NTB, Rizal Zamrun (kiri dari peserta) menyampaikan materi untuk membuka diskusi mendalam pada lokakarya. Selasa, 17 September 2024.

Ketua AMAN NTB, Lalu Prima Wira Putra, menyatakan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait yang berkomitmen untuk mendukung percepatan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

“Kami berharap melalui lokakarya ini, kita dapat menghasilkan solusi konkret demi keberlangsungan dan perlindungan masyarakat adat di NTB,” ucapnya.

Ia menekan pentingnya masyarakat adat dilindungi dan bisa menjalankan sistem hukum dan sosial yang berlaku di wilayah hukum adatnya.

Ketua AMAN NTB berterima kasih kepada BRWA yang telah memfasilitasi dan mendukung kegiatan lokakarya tentang Masyarakat Adat di NTB. Lokakarya ini diharapkan akan menjadi pijakan awal dalam mempercepat proses legislasi dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di provinsi NTB.

Kepala BRWA, Kasmita Widodo menyoroti fakta keberadaan masyarakat adat yang telah lama ada menempati dan menjaga wilayah adatnya secara turun-temurun, meskipun belum mendapat pengakuan resmi oleh pemerintah.

Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh masyarakat adat untuk mendapat pengakuan dan perlindungan atas wilayah adatnya.

Mereka telah ada secara turun-temurun menjalankan tradisi, budaya dan penting mendapat perlindungan dari pemerintah untuk mendapat kepastian hukum.

Hal itu menjadi salah satu acuan perjuangan untuk mendapatkan pengakuan legal atas wilayah adat agar terlindungi secara hukum.

Widodo mengatakan satus pengakuan wilayah adat di Indonesia baru mencapai 16 persen dari 4,85 juta hektar dan 284 peta wilayah adat dari 31 juta hektar wilayah adat yang teregistrasi di BRWA. Sedangkan pengakuan Hutan Adat sebanyak 225,250 hektar dan 134 hutan adat.

” Pengakuan itu penting untuk memastikan keberlanjutan tradisi, budaya dan perlindungan yang mereka lakukan di wilayah adatnya,” jelas Widodo dalam materinya.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari instansi pemerintah terkait, komunitas, para ketua Pengurus Daerah (PD) se NTB, dan menghadirkan narasumber dari Kemendagri Bina Bangda, Meidiarsih Eka Savitri, (Analis Konservasi Kawasan, Subdit Kehutanan, Dit. SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah). Kemendagri Bina Pemdes, Satria Gunawan, (Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa dan Produk Hukum Desa,Ditjen Bina Pemerintahan Desa,Kemendagri). KLHK, Yuli Prasetyo Nugroho (Kasubdit Penangan Konflik Tenurial dan Hutan Adat). PB AMAN, Muhammad Arman (Direktur Advokasi, Kebijakan, Hukum dan HAM) dan Kepala Biro Hukum NTB Aang Rizal Zamrun. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *