AMAN NTB – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur. Aksi ini dilakukan untuk menuntut pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) dan RUU Masyarakat Adat yang telah lama diperjuangkannya.
Sekitar 70 orang yang terdiri dari perwakilan komunitas masyarakat adat dan lembaga lainnya berpartisipasi dalam aksi ini. Lalu Prima Wira Putra, Ketua AMAN NTB, dalam orasinya menyatakan bahwa masyarakat adat tidak hanya terbatas pada mereka yang hadir, melainkan semua orang yang secara turun-temurun menjaga wilayah adatnya.
Ia menyerukan tidak boleh ada ketidakadilan yang menyebabkan NKRI runtuh di Negara ini.
“Jangan sampai hak kita diambil alih oleh kepentingan kapitalis yang merugikan masyarakat adat. Kita jaga NKRI ini agar berkeadilan dan sejahtera,” tegas Prima di depan Kantor Agraria Kabupaten Lombok Timur. Jum’at, 11 Oktober 2024.
Aksi ini juga mendapatkan dukungan dari berbagai organisasi seperti SPN, SBMI, LMND, Ganas, dan FRB yang turut dukung perjuangan hak masyarakat adat. Sayadi, Ketua PD AMAN Lombok Timur, dalam orasinya menekankan bahwa pengesahan Perda Masyarakat Adat harus segera dilakukan dan menuding pemerintahan Jokowi telah ingkar janji terhadap masyarakat adat.
“Kami sudah berjuang selama satu dekade di era pemerintahan Jokowi untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Namun, sampai hari ini janji tersebut belum juga ditepati,” ujar Sayadi di depan Gedung DPRD Lombok Timur.
Meski demikian, ia menyebut bahwa DPRD Lombok Timur telah menyatakan dukungannya terhadap Perda Masyarakat Adat yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Sayadi dan massa aksi mendesak agar Perda ini segera disahkan demi pengakuan, perlindungan, serta kedaulatan masyarakat adat yang mandiri dan bermartabat.
Setelah melakukan orasi, beberapa perwakilan massa aksi diundang masuk ke gedung DPRD dan BPN Lombok Timur untuk menandatangani komitmen pernyataan sikap mendukung tuntutan masyarakat adat.
Menanggapi aksi tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, I komang Suardana menyatakan pihak kementerian agraria paling konsisten mendukung perjuangan masyarakat adat.
” Untuk diketahui bersama bahwa kami telah mendukung pengakuan hukum masyarakat adat, dengan membuka ruang tata cara pengajuan pendaftaran Tanah Ulayat dan sebagainya itu membuktikan kementrian kami sangat konsisten mendukung masyarakat adat,” kata I Komang Suardana, saat menerima perwakilan massa aksi sekaligus menandatangani pernyataan sikap dukungannya terhadap tuntutan masyarakat adat.
Sementara di kantor DPRD Lombok Timur, massa aksi diterima oleh anggota DPRD dan Sekretaris Dewan.
Massa aksi berharap agar kepemimpinan Prabowo Gibran dapat segera memenuhi permintaan masyarakat adat dalam 100 hari kerja pertama, untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang telah diperjuangkan berlangsung lama.