
AMAN NTB, LOMBOK TIMUR – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur mengapresiasi langkah DPRD Lombok Timur yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Raperda inisiatif DPRD tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen nyata dalam memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat di daerah.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua AMAN Daerah Lombok Timur, Sayadi, menanggapi pembahasan dua Raperda inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II DPRD Lombok Timur. Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Lombok Timur itu mengagendakan penyampaian penjelasan dua Raperda, yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Lombok Timur, khususnya tim Bapemperda, atas inisiatif penyusunan Raperda Masyarakat Adat. Kami berharap proses pembahasannya berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Perda,” ujar Sayadi, Selasa (6/1/2026).
Penjelasan resmi atas kedua Raperda tersebut disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Timur yang dibacakan Ketua Bapemperda, Mustayib, dalam rapat paripurna pada Senin (5/1/2026). Mustayib menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Bapemperda menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan implementasi amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas keberadaan masyarakat hukum adat, serta menjamin perlindungan, pemberdayaan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat dalam pembangunan daerah.
Dalam Raperda tersebut diatur mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi oleh panitia khusus, hingga penetapan melalui keputusan bupati. Setelah ditetapkan, masyarakat hukum adat berhak mendapatkan perlindungan atas wilayah adat, sumber daya alam, budaya, serta lingkungan hidup, sekaligus memperoleh pemberdayaan yang berkeadilan.
Sayadi menilai, keberadaan Perda Masyarakat Adat nantinya akan menjadi langkah konkret dalam menjaga kelestarian lingkungan, tradisi, dan budaya yang tumbuh dari masyarakat adat di Lombok Timur. Ia juga menekankan bahwa Raperda Masyarakat Adat dan Raperda Kepariwisataan Daerah dapat saling melengkapi.
“Selama ini masyarakat adat sering kali hanya menjadi objek tontonan. Dengan adanya regulasi yang berpihak, diharapkan masyarakat adat bisa menjadi subjek pembangunan dan memperoleh manfaat berkelanjutan, termasuk dalam pengembangan pariwisata,” ujarnya.
Menurutnya, pengembangan pariwisata daerah harus tetap berpijak pada kearifan lokal serta menghormati marwah wilayah dan hukum adat. Dengan demikian, peran tokoh adat dan kelembagaan adat di Lombok Timur dapat kembali hidup dan berfungsi sebagaimana mestinya.
“Pariwisata penting, tetapi tidak boleh mengabaikan nilai-nilai adat dan budaya yang menjadi jati diri daerah,” pungkas Sayadi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran legislatif atas kinerja optimal mereka di awal tahun.
“Alhamdulillah, untuk mengawali tahun 2026 ini, DPRD Kabupaten Lombok Timur telah menggunakan haknya dalam menjalankan fungsi legislasi. Oleh karena itu, atas nama Pemerintah Daerah kami mengapresiasi pengajuan kedua buah Raperda ini,” kata Sekretaris Daerah Lotim, H.M.Juaini Taofik saat menghadiri rapat paripurna kedua pada Selasa, 6 Januari 2026.
Mengenai Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah Daerah memandang perlunya payung hukum yang kuat untuk memberikan kepastian kedudukan masyarakat adat di Lombok Timur.
Pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat bersifat konstitusional selama selaras dengan perkembangan zaman dan prinsip NKRI, sehingga Raperda ini menjadi instrumen strategis dalam menjamin hak-hak adat di tengah arus pembangunan. Menurutnya regulasi ini sejalan dengan visi-misi RPJMD 2024-2029 dalam memperkokoh ketahanan sosial dan pelestarian budaya.