Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD. AMAN LOTIM) bersama Aliansi Masyarakat Menggugat menuntut Bupati Lombok Timur H.M Sukiman Azmi mengembalikan tanah ulayat Tampah Boleq.
“Kami menuntut agar Bupati Lombok Timur mengembalikan hak-hak masyarakat sebagaimana para tokoh terdahulu kita mengakui tanah Tampah Boleq secara sah merupakan tanah ulayat warisan para leluhur kita,’’ ujar Sayadi Ketua PD. AMAN LOTIM ketika mimbar bebas di Sepapan Kecamatan Jerowaru, Sabtu 19/1/19.
Tampah Boleq merupakan tanah ulayat yang digunakan oleh masyarakat Lombok, dari ratusan tahun silam sebagai tempat pesta rakyat bau nyale.
Tanah ulayat tidak bisa dialih pungsikan menjadi tanah hak milik perorangan atau perusahaan apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataannya masih ada,’’tegas Sayadi.
‘’Rekaman suaran Bupati yang diputar ulang dihadapan masyarkat saat aksi, menyampaikan, mengakui mendapat wasiat dari TGH. Sibangwahi Mutawalli bahwa tanah Tampah Boleq merupakan tanah ulayat yang harus dijaga. Bupati juga meminta agar PT. Temada Pumas Abadi untuk colling down dan meminta mencabut pagar yang sudah terpasang saat ini.
Sementara itu ditempat berbeda, saat peletakan batu pertama PT Temada Pumas abadi, Wakil Bupati H. Rumaksi SJ mengatakan perusahaan membeli tanah yang memiliki serifikat.
‘’silahkan tutut oknum yang menjual lahan Tampah Boleq, termasuk BPN yang mengeluarkan sertifikat atas tanah yang menjadi polemik saat ini,”ujarnya.