AMAN NTB TOLAK UNDANGAN RESES “ANGGOTA DPD RI DAPIL NTB”

Undangan salah seorang Anggota DPD RI DAPIL NTB mendapat penolakan dari Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara NTB. Keputusan ini diambil atas dasar hasil musyawarah antara seluruh pengurus Daerah dan Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara NTB, yang diadakan di Rumah AMAN NTB, Jelantik Kabupaten Lombok Tengah, Senin ( 26/2/18).

Surat resmi yang dikirim dari Sekretariat DPD RI NTB dengan Nomor surat : 202/DPD-RI/Dapil-NTB/II/2018, perihal undangan dalam rangka pengawasan dan kegiatan reses sekaligus melakukan audensi guna menyerap dan memperoleh beragam informasi terkini yang terjadi di masyarakat, pada awalnya akan dihadiri oleh semua pengurus AMAN NTB, namun karena diduga adanya nuansa politik yang cukup kental, undangan tersebut ditolak untuk dihadiri.

‘’Penolakan serupa juga di ucapkan oleh Ketua BPH AMAN NTB Lalu Prima Wiraputera.

“ia juga menegaskan, AMAN adalah milik Komunitas, jadi segala sesuatu yang berkaitan dengan organisasi tidak bisa diputusakan dengan cara perorangan, melainkan keputusan ada pada musyawarah dan hasilnya harus ditaati.

Walau undangan tersebut dianggap perlu oleh AMAN terkait Inventarisasi materi terkait RUU Perlindungan dan Pengakuan Hak masyarakat Adat . namun tidak semerta-merta semua pengurus AMAN NTB menerima begitu saja. Hal ini disayangkan oleh AMAN NTB, kenapa baru sekarang yang bersangkutan tiba-tiba ada perhatian, sedangkan yang bersangkutan sudah cukup lama menjabat sebagai DPD RI. Yang semestinya lebih awal ikut membantu menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat adat yang ada di nusa tenggara barat, mendorong pemerintah untuk memperhatikan apa yang menjadi hak-hak masyarkat adat.

Seharusnya Lebih peka membaca kondisi masyarkat adat yang ada di NTB, baik dipulau Lombok, Sumbawa yang kondisi tanah milik masyarakat adat dirampas begitu saja.

“Dorongan dan dukungan dari semua pihak, tentang disahkannya RUU Perlindungan dan Pengakuan Hak-hak Masyarakat Adat ini, tentu sangat kami harapkan. Akan tetapi jika undangan itu lebih focus ke nuansa politik yang justru akan menghambat perjuangan kami selama ini tentu kami tolak.

“kami sebagi peserta rapat pada undangan tersebut, tidak mau digiring ke opini sesuai dengan keinginan pengundang, yang kemudian dibenturkan dengan LSM yang juga hadir pada acara tersebut.

”Penting UU ini ada, karena tak ada UU Masyarakat Adat, banyak masalah menimpa masyarakat adat.”(Dela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *