WWW.NTB.AMAN.OR.ID – Regulasi tentang masyarakat adat yang sangat diimpikan dan yang dinanti nantikan demi kedaulatan dan kemandirian hidup masyarakat adat, kini akan menjadi sebuah kenyataan.
Karena Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat telah sepakat untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan diteruskan ke tahap selanjutnya yang kemudian akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam laman resmi DPRD Provinsi NTB disebutkan bahwa Raperda yang disetujui DPRD yang akan dijadikan Perda itu ialah Raperda tentang Penyelenggaraan perpustakaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata, dan Raperda tentang Pengakuan, Penghargaan dan Perlindungan terhadap Kesatuan-kesatuan masyarakat Adat di NTB.
Raperda tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan pada hari Rabu, 14 April 2021.
Wakil Gubernur NTB, Dr.Siti Rohmi Djalilah, dalam kesempatan itu menyambut gembira dan mengapresiasi DPRD yang telah merancang ide melahirkan gagasan regulasi yang berkualitas demi ikhtiar membangun NTB.
Baca Juga : FGD Raperda Masyarakat Adat NTB, Sebuah Perjuangan untuk Generasi kedepan
Sementara, Ketua Pengurus Wilayah (PW) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) NTB, Lalu Prima Wira Putra, Kamis, 15 April 2021, turut bersyukur atas lahirnya Raperda tentang Pengakuan,Perlindungan terhadap Kesatuan kesatuan Masyarakat Adat.
Pasalnya, Raperda tersebut sangat dinanti nanti untuk melindungi eksistensi serta hak-hak masyarakat adat di NTB.
Ia pun berharap Raperda ini dapat menjadi landasan strategis bagi kabupaten/kota se NTB.
Mamiq Prima sapaan akrabnya, meminta pemerintah kabupaten, kota se NTB yang belum mengatur tentang masyarakat adat untuk segera melakukan hal yang sama sebagai garda terdepan dalam melayani, melindungi hak-hak dan perlindungan masyarakat.
” Kami dari masyarakat adat NTB sangat bersyukur dengan lahirnya Ranperda Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat, hal itu merupakan langkah DPRD NTB yang urgen dan strategis untuk melindungi masyarakat.” Kata Prima melalui pesan singkat.
Untuk itu lanjutnya, Pemerintah Kabupaten,Kota se NTB untuk segera melakukan yang sama sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat memberikan pengakuan dan perlindungan agar terdapat kepastian hukum atas hak hak masyarakat adat sebagai warga negara.” cetusnya.
One thought on “Raperda Masyarakat Adat NTB yang dinanti-nanti kini telah disetujui DPR”