Foto: Ketua PW AMAN NTB bersama Ketua PD serta tokoh adat di Aula Kampung coklat, Lombok Utara menggelar Lokakarya Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat (PPWA), Kamis 25 Juli 2024.
AMAN NTB – Pengurus Daerah (PD) AMAN Paer Daya Lombok Utara mengadakan Lokakarya Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat di Komunitas Masyarakat Adat Demung Akar-akar, Kecamatan Bayan, Selasa, 23 Juli 2024.
Pemetaan wilayah adat di Kabupaten Lombok Utara (KLU) lebih berfokus pada pemulihan serta identifikasi, verifikasi, dan validasi wilayah adat. Meskipun menurut tim dari kabupaten, Komunitas Demung Akar-akar belum memenuhi syarat berdasarkan peraturan daerah (perda), AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) tetap memperjuangkan agar komunitas tersebut bisa diverifikasi tahun depan berdasarkan sejarah asal-usulnya.
Hal itu dikatakan Sinarto, Ketua PH AMAN Lombok Utara, saat mengadakan lokakarya yang dihadiri Ketua PW AMAN NTB, Lalu Prima Wira Putra, dan tokoh adat di aula kantor Desa Akar-akar, Kecamatan Bayan.
“Meskipun tidak memiliki hutan adat, tapi masih bisa ditetapkan sebagai wilayah adat atau komunitas masyarakat adat,” kata Sinarto.
Proses ini melibatkan berbagai pihak, lanjutnya, dan AMAN telah melakukan kaderisasi bagi anggotanya untuk menjaga wilayah adat mereka secara berkelanjutan. Pemetaan ini merupakan agenda penting bagi AMAN sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat adat.
Baca juga : Perkuat Fungsi Pengawasan, AMAN NTB Tingkatkan Kapasitas Dewan AMAN Se – NTB
Kepala Desa Akar-akar, Budi Priyo Santoso, dalam pidato sambutannya menyatakan bahwa masyarakatnya tidak terlepas dari hukum adat, dan mereka memiliki kekuatan hukum adat melalui adanya bale belek. Mereka juga memiliki ritual adat tahunan yang tetap dijaga.
“Secara administratif, desa ini sudah dimekarkan, tetapi secara hukum adat masih bergabung dengan komunitas hukum adat Bayan. Mereka tetap solid dalam menjalankan hukum adat dan menjaga kegiatan ritual bersama-sama,” ujarnya.
Kepala Desa Akar-akar mengucapkan terima kasih kepada AMAN yang telah membantu mempertahankan adat istiadat di wilayahnya.
Pada kesempatan itu, Ketua PW AMAN NTB memaparkan sejarah berdirinya organisasi yang lahir dari masyarakat adat yang disebut AMAN ini, hadir untuk melayani persoalan masyarakat adat yang selama ini tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti, sehingga berjuang melalui budaya, adat, seni, hutan dan sebagainya, untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas hak-hak adatnya.
Komunitas Masyarakat Adat Genggelang juga dilayani untuk pemetaan wilayah adat secara partisipatif. Sosialisasi dan pelatihan pemetaan diselenggarakan di bale pertemuan Kampung Coklat, dihadiri oleh Majelis Krama Adat Desa (MKAD), Kamis, 25 Juli 2024.
Pantauan Infokom AMAN NTB menunjukkan bahwa tokoh adat dari MKAD bersama tokoh pemuda masyarakat adat Genggelang Lombok Utara terlihat berdiskusi terkait wilayah adatnya. Bidang UKP3 PD AMAN, Dodik, menjelaskan mekanisme verifikasi data komunitas berdasarkan perda masyarakat hukum adat Lombok Utara. Dia juga menerangkan substansi pemetaan yang dilakukan secara partisipatif.
Sinarto mengatakan bahwa periode kali ini pemetaan dilakukan di tiga Komunitas Masyarakat Adat yang dilayani oleh AMAN, yakni Komunitas Demung Akar-akar, Genggelang, dan Komunitas Menggala.
“Dari komunitas itu ada komunitas yang perlu menggali datanya dan diperkuat lagi termasuk nama komunitasnya yang belum sinkron dengan sejarah asal-usulnya sehingga diperlukan pembahasan multipihak,” ujarnya. PD AMAN Paer Daya memastikan pelayanan komunitas masyarakat adat dapat berjalan lancar.***