FGD Raperda Masyarakat Adat NTB, Sebuah Perjuangan untuk Generasi kedepan

MATARAM – Focus Group Discusion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat Adat yang digelar di Rembiga, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 18 Maret 2021.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) NTB merupakan salah satu organisasi komunitas masyarakat adat yang menyampaikan usulan dan dukungan raperda atas Inisiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB.

Dalam kegiatan itu, Ketua PW AMAN NTB, Lalu Prima Wira Putra, menaruh harapan kepada seluruh elemen masyarakat terutama yang hadir dalam FGD itu, dapat memberi dorongan semangat untuk generasi mendatang, sebab apa yang diperjuangkan AMAN saat ini semata-mata untuk generasi kedepan supaya hak-haknya terakomodir dengan jelas yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

” Yang hadir saat ini bersama-sama memberi semangat, dan kita menghayati dan harus diwujudkan, dan berharap generasi selanjutnya bisa mengambil pelajaran dan pandanglah contoh yang hadir saat ini.” Ujar Lalu Prima.

Ditengah diskusi itu, tim akhli dari pihak Panitia khusus (Pansus) DPRD NTB, Prof.Dr. H.Gatot DH.Wibowo, saat itu, menyatakan bahwa terkait judul Perda yang diusulkan itu tidak harus menggunakan kata Pengakuan dan Penghormatan namun, cukup dengan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan masyarakat adat.

Untuk itu, AMAN NTB terus memperjuangkan Masyarakat Adat dalam mendorong pengesahan peraturan daerah tentang masyarakat adat.

Hadir saat itu, Tim akhli dari pihak pansus DPRD, Prof.Dr. H.Gatot DH.Wibowo, biro hukum Setda NTB, anggota fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), H.Junaidi Arif, dan Dr. H.L.Sajim Sastrawan, dari unsur Akademisi, serta seluruh Pengurus Daerah (PD) AMAN termasuk Dewan AMAN Nasional Bali Nusra.

Selain itu, Sekjend AMAN bidang Hukum dan Politik, Erasmus Cahyadi juga ikut dalam pertemuan tersebut melalui Zoom. Dia mengusulkan bebarapa istilah dalam pasal yang ada di draf Ranperda.

” Ada beberapa istilah yang dipakai untuk menggambarkan suatu sosial, maka saya mengusulkan tetap menggunakan istilah masyarakat adat, sebetulnya, masyarakat adat itu merupakan istilah yang menjembatani istilah yang sama dalam konstitusi maupun literatur hukum adat.

Disamping itu, Dr. H.L.Sajim Sastrawan juga memberikan contoh yang dapat dipetik dalam memacu semangat bersama untuk mencapai suatu tujuan yang telah dijanjikan yang maha kuasa.

“Kita ini sedang berlari mengejar waktu, ini sangat relevan dengan perjuangan untuk mendapatkan sesuai dengan yang dijanjikan, sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-maidah,” sebut L.Sajim Sastriawan.

Sementara, anggota Fraksi PBB, DPRD NTB, Junaidi Arif yang hadir pada kesempatan itu mengatakan, dirinya akan terus mendorong Raperda yang diperjuangkan masyarakat adat saat ini.

” Saya juga bagian dari kader AMAN sehingga semua materi yang ada disini ada pada fikiran saya, insya allah, arah perjuangan AMAN masih melekat di diri saya.” Kata Junaidi.

Hal yang sama juga disebutkan Sayadi, Ketua BPH PD AMAN Lotim, bahwa dalam draf itu ada istilah yang perlu diubah yang mungkin menimbulkan tafsir yang berpotensi bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum masyarakat adat.

One thought on “FGD Raperda Masyarakat Adat NTB, Sebuah Perjuangan untuk Generasi kedepan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *