Surat pengaduan sekaligus laporan yang dilayangkan ke presiden, dengan nomor surat : 004/PD.AMAN LTM/II/18, Tanggal 21 februari, yang dilengkapi lampiran barang bukti berupa copy serifikat, akte jual beli dari Notaris dan kwetansi pembayaran serta data nama-nama penerima aliran dana, sudah resmi berada di meja presiden.
Sebagai salah satu janji nawacita Presiden RI Joko Widodo kepada masyarkat adat, pengurus aliansi masyarakat adat nusantara Lombok timur ikut ambil andil, meminta kepada presiden untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa masyarakat Lombok timur terkait tanah ulayat lapangan tampah boleq jerowaru yang diperjual belikan oleh oknum.
“Meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden RI untuk membatalkan puluhan serifikat yang telah terbit melaui BPN Lombok timur dan menindak tegas para oknum tanpa pandangbulu sesuai hukum yang berlaku.
Surat serupa juga telah ditembuskan ke Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta, Pengadilan Tinggi Jakarta, Mahkamah Agung, KPK dan instansi lainnya di NTB. Untuk diselesaikan dan mengusut tuntas aliran-aliran dana dimaksud. Yang jelas-jelas telah merugikan Negara dan masyarakat Lombok pada umumnya.
‘’Pembahasan tentang konflik tanah ulayat, juga akan dibahas secara khusus di Kabupaten Minahasa Prov. Sulawesi Utara tanggal 14-17 Maret 18 mendatang dalam rangka Rakenas V AMAN yang akan dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo.
Pada kesempatan itu juga akan berlangsung dialoq terbuka dengan Bapak Presiden RI tentang konflik tanah ulayat yang terjadi dari berbagai belahan nusantara. Yang dalam hal ini PD AMAN Lombok Timur, juga akan menyampaikan beberapa permasalahan yang ada di Lombok Timur, salah satunya mengenai tanah ulayat lapangan tampah boleq yang telah dirampas begitu saja.
Tidak hanya itu, berdasarkan hasil temuan di lapangan, dari sekian banyak sertifikat yang terbit atas nama masyarakat, ada yang mengakui bahwa tidak pernah sama sekali memiliki sebidang tanah seperti yang tertera di sertifikat. Adanya temuan serupa, besar kemungkinan adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum.
Sayadi, SH. Ketua PD AMAN LOTIM mengatakan,’’Melihat kondisi ini kami tidak bisa tinggal diam, kami mengajak seluruh masyarakat Lombok untuk bersatu, secara bersma-sama mengambil kembali dan mempertahankan apa yang menjadi hak masyarkat adat yang telah kita miliki dari sejak nenek moyang kita.
‘’Masyarakat adat juga mempunyai hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki, kuasai, atau gunakan. Mereka juga berhak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang dapat berdampak pada hak mereka.’’ Imbuhnya.
Minimnya keberpihakan pemerintah dan politik lokal atas eksistensi masyarkat adat di NTB yang diakui dalam bentuk perda belum ada, sehingga secara tidak langsung memberikan ruang pada para cukung dan oknum dalam bernegosiasi dan menggelar “karpet merah” dengan para investor dengan berbagai alasan.
Padahal sudah jelas diterangkan pada Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.