AMAN NTB – Tidak ada satu pun pasangan yang menikah dengan niat ingin bercerai. Namun faktanya, berdasarkan data di Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Timur, terdapat peningkatan kasus perceraian kurang lebih 900 kasus yang sudah teregistrasi per juni 2018.
Dalam kurun waktu 6 bulan angka perceraian yang diputus dan sedang proses persidangan di Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Timur per juni 2018 mencapai 900 kasus. Angka tersebut dipridiksi akan meningkat dibandingkan dengan tahun 2017, mencapai kurang lebih12.000 kasus perceraian. Lantas, apa sih sebenarnya penyebab maraknya perceraian di Lombok Timur?
Mayoritas alasan perceraian adalah rumah tangga yang tidak harmonis. Kondisi ini biasanya dipicu oleh kurangnya nafkah lahir dan batin. Nafkah lahir berkaitan dengan tanggung jawab dalam ekonomi rumah tangga dimana laki-lakilah yang menjadi pencari nafkah utama dan tidak jarang menjadi TKI ke malaysia. Sehingga jika suami tidak memiliki pekerjaan tetap maka rumah tangga bisa bermasalah.
Didukung hasil temuan dilapangan yang menyatakan bahwa suami yang tidak punya pekerjaan tetap memiliki risiko cerai 3,3% dalam jangka waktu setahun. Sedangkan pasangan dengan suami yang memiliki pekerjaan tetap, hanya memiliki risiko 2,5%.
Perbedaan usia yang terlalu jauh antar pasangan juga berpengaruh dalam tingginya angka perceraian. Jarak usia satu tahun, membuat kemungkinan pasangan bercerai 3%. Beda usia 5 tahun meningkatkan risiko cerai hingga 18%, dan perbedaan usia hingga 10 tahun atau lebih, kecenderungan untuk bercerai 39%.
Lalu Samsul Rizal, SH salah seorang Pengacara di Lombok Timur membenarkan adanya kasus perceraian semangkin meningkat. Dari 900 kasus, saya mendampingi 9 kasus perceraian pungkasnya.
“Anehnya lagi menurut Samsul Rizal, 90 persen dari total kasus perceraian yang ada di Lombok Timur penggugatnya dari pihak perempuan dan dibiayai oleh pihak ketiga,”tambahnya.
Selain beberapa faktor di atas, kehadiran pihak ketiga juga dapat menyebabkan perceraian. Fakta dilapangan mengungkapkan umumnya perselingkuhan berawal dari kebutuhan di rumah yang tidak terpenuhi oleh pasangan sehingga ia mencari pelampiasan di luar. Misalnya kebutuhan untuk diperhatikan, dicintai, pemenuhan kebutuhan seksual dan lain sebagainya.
“Kondisi tersebut sangat mungkin terjadi karena komunikasi yang buruk. Suami atau istri punya masalah dan tidak kunjung diselesaikan hingga berlarut-larut. Lalu dia mencari penyelesaiannya di luar rumah dan bertemu orang yang lebih menarik yang menaruh simpati, akhirnya terjadilah perselingkuhan.
Sebaiknya jika ada permasalah segera selesaikan. Komunikasi yang positif harus dijalin antar pasangan. Oleh karenanya penting sekali, suami atau istri bertanya keadaan masing-masing. Selain itu luangkan waktu bersama dengan pasangan tanpa kehadiran buah hati. Bisa dengan nonton bioskop, makan malam atau berbulan madu ke tempat baru. Terakhir, berusaha mensyukuri apa yang sudah kita terima dan tidak membandingkan hidup kita dengan orang lain.
Kemudian nafkah batin lebih terkait pada kondisi psikologis antar pasangan. Misalnya bagaimana suami-istri saling memperlakukan satu sama lain. Ketidaksiapan mental seseorang dalam menghadapi permasalah rumah tangga, disertai dengan komunikasi yang buruk bisa memicu konflik yang berujung pada perceraian.
“Salah satu penyebab perceraian yaitu adanya ketidaksesuaian pola komunikasi antara suami dan istri serta pengelolaan emosi. Sehingga baru di tahap komunikasi dan belum diolah secara matang, emosinya sudah langsung meledak.
Tren usia menikah yang semakin muda juga turut andil dalam meningkatnya angka perceraian Kabupaten Lombok Timur. Ditengarai tren ini disebabkan salah satunya pengaruh media sosial. Sebut saja beberapa pasangan yang menikah muda dan berakhir dengan perceraian seperti Salah seoarang masyarakat yang enggan disebut namanya.
Adanya pemudaran makna pernikahan oleh pasangan muda. Mereka mempersepsikan pernikahan sama dengan pacaran, di mana bisa putus saat merasa tidak cocok.