Perda Masyarakat Adat di Lombok Timur: Jalan Panjang Menuju Pengakuan dan Kesejahteraan

Semiloka Rancangan Peraturan Daerah tentang masyarakat adat di Lombok Timur

AMAN NTB – Perjuangan masyarakat adat di Kabupaten Lombok Timur akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat Adat kini hampir mencapai garis akhir. Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi payung hukum bagi komunitas adat dalam mempertahankan hak ulayat, sumber daya alam, serta memastikan pembangunan yang lebih inklusif.

Ketua DPRD Lombok Timur menegaskan bahwa Raperda ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan bentuk nyata perlindungan bagi masyarakat adat yang selama ini memperjuangkan hak-haknya.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat adat mendapatkan kepastian hukum. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya menyelesaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi,” ujarnya, saat menghadiri acara Semiloka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Masyarakat Adat di Lombok Timur, Senin, 24 Maret 2025.

Wakil Bupati Lombok Timur, H. Edwin Hadiwijaya, menekankan bahwa pemerintah daerah siap mengawal Perda ini hingga tahap implementasi.

AMAN Paer Daya Pastikan Komunitas Terlayani dengan Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat

“Bicara soal adat tidak sesederhana yang kita pikirkan. Perda ini akan menjadi alat penting dalam membangun sinergi antara masyarakat adat dan pemerintah,” katanya dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur di Gedung Juang.

” Seperti yang diungkapkan Ketua DPRD tadi, progress Raperda ini tinggal kita nunggu dan menentukan waktu aja,” imbuhnya.

Sementara itu, AMAN, sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, menyambut baik perkembangan ini. Deputi II Sekjend PB AMAN, Erasmus Cahyadi, menilai Raperda ini bukan hanya pengakuan hukum, tetapi juga dapat menjadi peluang bagi masyarakat adat untuk mendapatkan dukungan finansial di luar APBD.

Ketua Pengurus Daerah AMAN Lombok Timur menambahkan bahwa Perda ini bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari perjuangan yang lebih besar.

“Pembangunan berbasis kearifan lokal akan lebih berkelanjutan jika ada regulasi yang melindungi hak-hak masyarakat adat. Perda ini bisa menjadi jembatan antara kebijakan daerah dan nasional,” ungkapnya.

Di sisi legislatif, Mustayip selaku Ketua Bamperda DPRD Lombok Timur memastikan bahwa Raperda ini masuk dalam agenda prioritas dan akan dibahas lebih lanjut pada April mendatang.

Eko Rahadi, Aktivis Lombok Timur menilai perda yang dibuat oleh pemerintah saat ini tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat sehingga perda tidak pernah diimplementasikan. ” Perda perda yang telah dibuat hanya jadi bungkus kacang,” ujarnya.

Senada disampaikan oleh Usman aktivis Buruh Migran mengatakan, perda yang telah diperjuangkan tidak pernah diimplementasikan. Sehingga jangan sampai apa yang menjadi perjuangan hari ini menjadi sia-sia.

Bagi masyarakat adat di Lombok Timur, pengesahan Perda ini diharapkan membawa perubahan besar. Lebih dari sekadar legalitas, regulasi ini adalah langkah awal menuju kesejahteraan dan pelestarian nilai-nilai adat di tengah arus modernisasi. Apakah ini akan menjadi titik balik bagi masyarakat adat di Lombok Timur? Semua bergantung pada bagaimana Perda ini diterapkan setelah disahkan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *