AMAN NTB – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memetakan 21 Komunitas wilayah adat di NTB, salah satunya di Komunitas Masyarakat Adat Demung Papak, Desa Keruak, Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur. Rabu 17 Juli 2024.
Hal tersebut dilakukan merupakan langkah penting untuk mempertahankan hak-hak tradisional dan melestarikan lingkungan dengan melakukan pemetaan wilayah adat mereka. Pemetaan ini merupakan upaya strategis untuk memastikan pengakuan hukum atas wilayah adat dan perlindungan dari ancaman perambahan lahan serta eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan.
Pentingnya Pemetaan Wilayah Adat
Ketua Pelaksana Harian AMAN NTB, Lalu Prima Wira Putra menjelaskan bahwa pemetaan wilayah adat memainkan peran penting dalam menjaga hak-hak masyarakat adat. Tanpa peta yang jelas dan diakui, masyarakat adat sering kali menghadapi tantangan dalam mempertahankan tanah mereka dari pihak luar yang ingin memanfaatkan sumber daya alam secara tidak berkelanjutan.
“Pemetaan ini juga membantu mengidentifikasi batas-batas wilayah adat, yang penting untuk melestarikan kearifan lokal dan praktik-praktik budaya yang telah berlangsung selama berabad-abad,” ujar Lalu Prima Wira Putra yang akrab disapa Miq Prima, saat sosialisasi pemetaan wilayah adat di Aula Kantor Desa Keruak. Rabu, 17 Juli 2024.
Proses Pemetaan Partisipatif
Proses pemetaan wilayah adat di dilakukan secara partisipatif, melibatkan seluruh anggota masyarakat adat. Tahapan-tahapan yang dilalui dalam proses ini meliputi:
1. Pengumpulan Data dan Informasi untuk mengumpulkan data historis, geografis, dan budaya terkait wilayah mereka.
2. Pemetaan Partisipatif: masyarakat adat ikut serta dalam menentukan dan memetakan batas-batas wilayah mereka. Partisipasi ini memastikan bahwa hasil pemetaan mencerminkan pengetahuan dan pengalaman lokal.
3. Verifikasi dan Validasi: Tahap ini melibatkan verifikasi lapangan untuk memastikan keakuratan data yang telah dikumpulkan.
4. Penyusunan Peta: Setelah data diverifikasi, peta wilayah adat disusun. Peta ini kemudian menjadi dokumen resmi yang bisa digunakan dalam proses pengajuan pengakuan hukum.
5. Advokasi dan Pengajuan Pengakuan Hukum: Peta yang telah disusun digunakan sebagai alat advokasi untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum dari pemerintah dan instansi terkait.
Dukungan dan Kolaborasi
Upaya pemetaan wilayah adat mendapat dukungan dari pemerintah desa, dan tokoh adat, sebagai langkah konkrit dalam pelestarian hak-hak masyarakat adat dan lingkungan. Kolaborasi ini tidak hanya membantu dalam aspek teknis pemetaan, tetapi juga dalam proses advokasi dan pendidikan masyarakat tentang pentingnya perlindungan wilayah adat, termasuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
” Pengurus Daerah AMAN di Lombok Timur telah melakukan advokasi dan menyerahkan naskah akademik ke DPRD dan kami telah hearing untuk melihat progres rancangan Peraturan Daerah tentang masyarakat adat,” kata Sayadi, Ketua PH Daerah Lombok Timur.
Manfaat Pemetaan Wilayah Adat
Pemetaan wilayah adat membawa berbagai manfaat bagi masyarakat adat di NTB. Selain memberikan pengakuan hukum yang lebih kuat atas wilayah mereka, pemetaan ini juga membantu melestarikan kearifan lokal dan praktik-praktik budaya. Selain itu, dengan adanya peta yang jelas, masyarakat adat dapat lebih efektif dalam mengelola sumber daya alam mereka secara berkelanjutan, memastikan bahwa generasi mendatang dapat terus menikmati dan merasakan manfaat dari tanah mereka.
Kepala Desa Keruak Ahmad Aminullah dalam sambutannya mengatakan bahwa pemetaan wilayah adat merupakan langkah krusial bagi masyarakat adat dalam mempertahankan hak-hak mereka dan melestarikan lingkungan. Dengan dukungan yang tepat dan partisipasi aktif dari masyarakat, pemetaan ini akan menjadi fondasi yang kuat untuk masa depan yang berkelanjutan dan penuh dengan penghargaan terhadap kearifan lokal serta keanekaragaman hayati.***