Lombok Timur – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN ) Lombok Timur, bersama Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) mendesak Bupati Lombok Timur, H.M Sukiman Azmi, untuk mengembalikan tanah ulayat Tampah Boleq kepada masyarakat adat.
“Kami menuntut agar Bupati Lombok Timur mengembalikan hak-hak masyarakat. Para tokoh terdahulu kita telah mengakui bahwa tanah Tampah Boleq secara sah merupakan tanah ulayat warisan leluhur kita,” ujar Ketua PD. AMAN LOTIM, Sayadi, saat berorasi di Sepapan, Kecamatan Jerowaru, pada Sabtu (19/1/2019).
Tampah Boleq adalah tanah ulayat yang telah digunakan oleh masyarakat Lombok selama ratusan tahun, termasuk sebagai tempat pesta rakyat bau nyale.
Tanah ulayat tidak bisa dialih pungsikan menjadi tanah hak milik perorangan atau perusahaan apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataannya masih ada,’’tegas Sayadi.
‘’Rekaman suaran Bupati yang diputar ulang dihadapan masyarkat saat aksi, menyampaikan, mengakui mendapat wasiat dari TGH. Sibangwahi Mutawalli bahwa tanah Tampah Boleq merupakan tanah ulayat yang harus dijaga. Bupati juga meminta agar PT. Temada Pumas Abadi untuk colling down dan meminta mencabut pagar yang sudah terpasang saat ini.
Sementara itu ditempat berbeda, saat peletakan batu pertama PT Temada Pumas abadi, Wakil Bupati H. Rumaksi SJ mengatakan perusahaan membeli tanah yang memiliki serifikat.
‘’silahkan tutut oknum yang menjual lahan Tampah Boleq, termasuk BPN yang mengeluarkan sertifikat atas tanah yang menjadi polemik saat ini,”ujarnya.