AMAN NTB – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Nusa Tenggara Barat, mengadakan pelatihan Legislasi Daerah yang berlangsung selama dua hari. Mulai tanggal 11-12 Juni 2024 di Senggigi, Lombok Barat.
Peserta diberikan pengenalan dasar yang akan menjadi subjek pembicaraan selama pelatihan yaitu tentang masyarakat adat. Dan proses legislasi pembentukan peraturan daerah.
Dalam materi yang disampaikan, Erasmus Cahyadi, Deputi II Sekjen AMAN mengatakan masyarakat adat merupakan Komunitas – komunitas yang hidup berdasarkan asal usul leluhur secara turun temurun di atas suatu wilayah adat yang memiliki kedaulatan tanah, kekayaan alam, sosial budaya yang diatur oleh hukum adat dalam mengelola keberlangsungan hidup masyarakat.
” Kesatuan masyarakat hukum adat, istilah ini berpengaruh terhadap persepsi, antara masyarakat adat atau masyarakat hukum adat, bahkan beberapa kebijakan lain menggunakan istilah komunitas adat terpencil, suku terasing dan sebagainya,” papar Erasmus dalam materi yang disampaikan, pada Selasa, 11 Juni 2024.
Lebih lanjut penjabaran Erasmus, bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan dan mengembangkan strategi – strategi ekonomi, budaya yang menjadi prioritas, dalam hal ini istilah masyarakat adat didorong untuk digunakan dalam perundang-undangan.
Baca juga : Masyarakat Adat Tunjung Mas Pengkelak Mas Sakra Barat Membuat Peta Wilayah Adat
Pada hari kedua pelatihan, Erasmus menjabarkan proses atau alur membuat peraturan daerah atau yang disebut Perda. Sebab perundang undangan itu penting diketahui prosesnya oleh masyarakat adat.
Salah satu pembahasan dalam kegiatan ini ialah batas kewenangan pemerintah daerah, pusat dan hak-hak masyarakat adat.
Lalu Prima Wira Putra, Ketua AMAN NTB, dalam sambutannya mengatakan bahwa, tujuan dari terlaksananya pelatihan Legislasi Daerah, untuk memberikan dorongan dan pemahaman tentang perundang-undangan bagi kepentingan masyarakat adat di NTB.
” Kegiatan ini akan lebih banyak bicara soal kepentingan masyarakat adat, dan penting untuk diperhatikan supaya memahami arah perjuangan masyarakat adat lebih mendalam”, jelas Ketua PW AMAN NTB, Selasa, 11/6/2024.
Peserta terdiri dari Pengurus Daerah bidang Advokasi, Pemuda anggota Barusan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), dan tokoh-tokoh yang terlibat dalam urusan keberlangsungan hidup masyarakat adat di NTB.
Ematussaqdiyah Febrina, peserta asal komunitas langko, Lombok Tengah mengaku senang dan tidak menyangka detail perjuangan masyarakat adat dalam melakukan upaya untuk keberlangsungan hidup masyarakat adat.
Dia berharap masyarakat adat mampu mengambil peran strategis di daerah untuk membantu perjuangan masyarakat adat.
” Saya masih baru mengenal AMAN, sebagai pemuda adat tentu dengan kegiatan ini menambah wawasan kami tentang arah perjuangan masyarakat adat yang tergabung di AMAN,” kata Ema.
Salah satu peserta asal Bima, Ade Rahman dari Komunitas masyarakat adat Boro, mengatakan kegiatan ini sangat penting dan tidak cukup untuk dua hari.
Karena hal ini merupakan salah satu kegiatan penting dan bentuk kegiatan yang konkrit dalam memperjuangkan masyarakat adat.
” Ini adalah kegiatan penting namun kita diberikan waktu hanya 2 hari jadi kita belum sepenuhnya tuntas akan materi kegiatan ini. Harapannya ada tindak lanjut untuk memperkuat kembali kegiatan ini,” pungkas Ade. ***